Friday, October 16, 2009

Permen adalah Mata uang yg sah?

Permen adalah Mata uang yg sah? yang bener? Disuatu toko tertentu tidak ada kembalian berupa uang Rp.50,- (lima puluh rupiah) atau Rp. 100,- (seratus rupiah) pada saat jajan di suatu toko kelontongan di gedhong tengen, gw menghabiskan Rp. 14.850,- (Empat belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah) lalu aku bayar dengan uang sepuluh ribuan dan lima ribuan. ternyata dikasih struk pembayaran dan sebuah permen. Setelah dibilang? koq dikasih permen, katanya itu kembalian 150 rupiahnya. Jadi dimasa modern mungkin permen adalah alat kembalian yang sah. Permen tersebut masih disimpan dan diabadikan sampai sekarang di laci meja belajar gw dan akan gw pake kalo jajan di toko itu karena mungkin disana permen bisa laku untuk pembayaran yang sah.

No comments: